Jelang Tahun Baru, Polwan Cantik Polres Jombang Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong ke Pedagang
Rabu, 23 Desember 2015 13:16 WIB
Mellysa menambahkan, selain sosialisasi kepada pedagang, pihaknya juga melakukan tindakan tegas kepada pengguna knalpot tersebut, yakni dengan penilangan dan penyitaan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Serta baru memperbolehkan untuk pengambilan kendaraan tersebut dua minggu pasca tahun baru 2016.
Selain itu pengendara yang kendaraannya telah disita petugas, diharuskan mengganti dengan knalpot standart saat penganbilan kendaraan. "Pergantian knalpot tersebut harus dilakukan sendiri oleh pengendara tanpa bantuan dari pihak bengkel," imbuhnya.
Perayaan pergantian malam tahun baru sendiri di kabupaten Jombang akan terpusat di sepanjang Jalan KH Wahid Hasim Jombang. (ony/rev)