Terbukti Memeras, Oknum Wartawan Trans 9 Terancam Empat Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terbukti Memeras, Oknum Wartawan Trans 9 Terancam Empat Tahun Penjara

Minggu, 03 Januari 2016 19:28 WIB

Tersangka saat dipamerkan di Mapolres Tuban. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Polres Tuban akhirnya menetapkan Mukhamad Muto’in, oknum wartawan koran Trans 9 sebagai tersangka. Toin -panggilan akrab Muto'in- yang juga warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Tuban ditetapkan tersangka setelah terbukti memeras Iwan Budiyanto, tukang las asal Jalan Ngemplak, Kelurahan Sidorejo, Tuban.

Toin dijerat dengan pasal 363 ayat 1 sub pasal 335 Undang-Undang KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.

Toin sendiri sudah ditahan sejak Jum’at (1/1) lalu. Ia tertangkap tangan oleh petugas kepolisian pada saat berada di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pada saat itu Toin didapati membawa uang 1,5 juta hasil memeras korbannya, Iwan Budiyanto.

“Tersangka ditangkap petugas sekitar pukul 10.30 WIB di sekitar Supermarket Samudra,” tegas AKBP Arif Guruh Dermawan saat mengkeler Toin Wartawan Trans 9 di Mapolres Tuban, Minggu (3/1).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video