Terbukti Memeras, Oknum Wartawan Trans 9 Terancam Empat Tahun Penjara
Minggu, 03 Januari 2016 19:28 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Polres Tuban akhirnya menetapkan Mukhamad Muto’in, oknum wartawan koran Trans 9 sebagai tersangka. Toin -panggilan akrab Muto'in- yang juga warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Tuban ditetapkan tersangka setelah terbukti memeras Iwan Budiyanto, tukang las asal Jalan Ngemplak, Kelurahan Sidorejo, Tuban.
Toin dijerat dengan pasal 363 ayat 1 sub pasal 335 Undang-Undang KUHP dengan ancaman penjara empat tahun.
BACA JUGA:
Kades Mlangi Tuban Diperiksa Polisi Terkait Perusakan Rumah Warga
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Diduga Rusak Bangunan, Pemdes Mlangi Dilaporkan Warga ke Polisi
Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
Toin sendiri sudah ditahan sejak Jum’at (1/1) lalu. Ia tertangkap tangan oleh petugas kepolisian pada saat berada di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pada saat itu Toin didapati membawa uang 1,5 juta hasil memeras korbannya, Iwan Budiyanto.
“Tersangka ditangkap petugas sekitar pukul 10.30 WIB di sekitar Supermarket Samudra,” tegas AKBP Arif Guruh Dermawan saat mengkeler Toin Wartawan Trans 9 di Mapolres Tuban, Minggu (3/1).