Semua Unit Usaha Alami Kerugian, Dirut PD Jasa Yasa Malang Malu
Rabu, 06 Januari 2016 18:03 WIB
Karena sifatnya kerjasama, maka tidak perlu mengubah perda. Kalau kenaikan harga tiket perlu mengubah perda, tetapi karena ini kerja sama, maka tidak perlu mengubah perda.
Tambahan tarif kerja sama tersebut, lanjut Arief, tidak bersifat memaksa. Dari tanggal 25 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016, ada sekitar 100.000 pengunjung Pantai Balekambang. Namun hanya Rp 60.000 yang membayar tarif kerja sama tersebut.
Lebih jauh Arief mengungkapkan, selama ini pendapatan semua unit usaha PD Jasa Yasa masih minus. Penggalian potensi pendapatan tersebut untuk menutup kerugian selama ini, namun Arief enggan menyebutkan besaran kekurangan pendapatan PD Jasa Yasa selama ini.
“Ini kan aib, jadi gak usah dibuka. Saya pastikan, tahun ini akan digalakkan penggalian potensi pendapatam, sehingga bisa untung dan PD Jasa Yasa bisa mempunyai Kas,” ungkas Arief. (thu/rev)