KPU Malang Bingung dengan Isi Gugatan Paslon Dewanti-Masrifah
Kamis, 07 Januari 2016 20:16 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang menerima salinan materi gugatan dari Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya merasa bingung dengan isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Pasangan calon Bupati Malang, Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi. Pasalnya, KPU mendapati klausul isi gugatan yang dianggap tidak konsisten alias berubah-ubah.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko, mengungkapkan, sesuai UU Pilkada, gugatan yang didaftarkan adalah keberatan atas Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP). Tetapi, kali ini, isi materi gugatan berbeda, yakni terkait penyalahgunaan APBD Kabupaten Malang yang diduga untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.
BACA JUGA:
Rekom PDIP Belum Pasti, Muncul Wacana Cak Adeng Maju Jadi Kuda Hitam di Pibup Malang 2024
Sanusi-Gunawan Dikabarkan Jadi Pasangan Ideal untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Malang
Pelaku Seni Bantengan di Malang Timur Dukung Gunawan Wibisono Jadi Bupati
Jampud Bersama Tokoh Parpol Bahas Dinamika Jelang Pilkada Malang 2024: Bumbung Kosong hingga Rekom
“Tentu ini tak ada kaitannya dengan lembaga penyelanggara pemilihan, seperti KPU dan Panwas,” katanya.
Santoko menambahkan beberapa butir aduan yang diajukan pemohon Dewanti-Masrifah juga tidak konsisten. Dikatakan, beberapa butir permohonan gugatan yang ditujukan ke KPU berbunyi bahwa panwas tidak tegas, panwas terlambat memproses, dan ada salah satu anggota KPU adalah saudara kandung dari Ketua Panwas.
“Ini kan membuat bingung kami,” tambahnya.
Namun, pihak KPU tetap menghormati dinamika yang terjadi. Menurutnya, justru hal itu mempermudah langkah KPU selaku pihak termohon untuk menjawab semua gugatan Dewanti-Masrifah.
Simak berita selengkapnya ...