Terlibat Illegal Logging, Perangkat Desa Banaran Kediri Diringkus Polisi
Jumat, 08 Januari 2016 18:11 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tumiran (40), perangkat Desa Banaran Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri, Kamis (7/1) kemarin diringkus anggota Polsek Kandangan. Pasalnya, ia terlibat kasus pencurian kayu jati milik Perhutani.
Kanitreskrim Polsek Kandangan Aiptu Agus Prasetyo mengatakan, penangkapan perangkat desa ini bermula dari hasil keterangan dua pelaku pencuri kayu jati yakni Suyono (34) dan Setiono (48) warga Dusun Putuk Desa Banaran Kecamatan Kandangan.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
"Tumiran ini sebagai penadah kayu jati hasil curian dua pelaku yang kita tangkap Senin (28/12) lalu. Setelah kami periksa ternyata dua pelaku ini menjual ke Tumiran," jelas Aiptu Agus Prasetyo.
Simak berita selengkapnya ...