Kasus Setnov Masuk Ranah Pidana, Mangkir saat Dipanggil Kejagung
Rabu, 13 Januari 2016 23:14 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Rapat internal yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR guna membahas sejumlah laporan pengaduan yang masuk dari masyarakat, tidak membuahkan hasil maksimal. Hasil rapat menyebutkan, MKD membebaskan kasus pelanggaran etika bekas Ketua DPR Setya Novanto (setnov) terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pembahasan kontrak PT Freeport Indonesia.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Junimart Girsang menjelaskan, dalam rapat internal itu diputuskan kasus katebelece Setya Novanto dan kasus "miras" yang melibatkan Anggota Fraksi PDIP Herman Hery tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
BACA JUGA:
Tim Melek Industri Bedanten Gresik Gelar Giat Religi
Smelter Freeport di Gresik Resmi Beroperasi, Telan Anggaran hingga Rp58 Triliun
Bikin Macet, Warga Hadang dan Sweeping Bus Pekerja Smelter Freeport di Gresik
Pemerintah Perpanjang Kontrak hingga 2061, Menteri ESDM: Cadangan Freeport Bisa Sampai 100 Tahun
"Laporan setnov tidak memenuhi syarat. Yang dilaporkan bukti foto copy dari media. Dan itu sudah Beredar di media," ujar Junimart di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/1).
Menurut Junimart, kasus penagihan utang Setnov terhadap PT Pertamina juga tak masuk dalam ranah etik. Namun bisa jadi jika masuk ke ranah pidana.
"Contoh pidana. Itu bukan ranah kita. MKD etik. Laporan Setnov tidak memenuhi syarat. Yang dilaporkan bukti foto copy dari media dan itu sudah beredar di media. Semua didrop," tuturnya.
Selanjutnya, MKD juga mengugurkan kasus dugaan pengancaman Herman Hery terhadap pejabat tinggi Polda NTT Albert Neno. "Herman Hery tidak memenuhi syarat. Sudah ada perdamaian juga," ucapnya.
Junimart mengatakan, kasus yang menimpa dirinya, yakni dugaan pembocoraan hasil panel terhadap kasus pemukulan Anggota DPR Komisi VII Muljadi juga digugurkan dalam rapat internal MKD.
"Saya salah satunya. Tidak memenuhi sayarat administrasi. Dan tidak memenuhi unsur. Contoh pidana. Itu bukan ranah kita. MKD Etik," ucapnya.
Setnov Mangkir