Pencoblos Dobel di Jombang Jalani Persidangan
Editor: musta'in
Wartawan: m syafi'i
Selasa, 29 April 2014 21:54 WIB
JOMBANG (BangsaOnline) - Dwi Mawarti, isteri caleg Partai Golkar, pelaku coblosan dua kali dalam Pemilu 9 April lalu, didakwa melakukan pelanggaran pidana Pemilu. Perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (29/4/2014).
Perempuan itu terancam menjalani pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan dan sebesar Rp. 18 juta karena mencoblos dua kali pada TPS 02 dan TPS 03 Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara
Terdakwa Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Sandang Status Narapidana
Ini Sederet Perkara yang Menonjol di Pengadilan Negeri Jombang Selama 2023
Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai oleh Arif Winarno, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan keterangan saksi-saksi "Saya tidak tahu kalau itu melanggar hukum. Menggunakan satu jari saja sama dengan di TPS 2," kata Dwi Mawarti saat memberikan keterangan di persidangan.
Dwi Mawarti, dalam Pemilu 9 April lalu tercatat memiliki hak pilih di TPS 02 Desa Godong. Meski menggunakan hak suaranya di TPS 02, perempuan itu kembali berpartisipasi melakukan coblosan dengan mendatang TPS 03. Saat datang ke TPS 03 tersebut, Dwi Mawarti datang dengan menggunakan surat panggilan kakak iparnya, Inah Djuma'inah.
Simak berita selengkapnya ...