Pencoblos Dobel di Jombang Jalani Persidangan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pencoblos Dobel di Jombang Jalani Persidangan

Editor: musta'in
Wartawan: m syafi'i
Selasa, 29 April 2014 21:54 WIB

Dwi Mawarti menjalani persidangan di PN Jombang, Selasa (29/4/2014).foto m syafi’i/BangsaOnline

JOMBANG (BangsaOnline) - Dwi Mawarti, isteri caleg Partai Golkar, pelaku coblosan dua kali dalam Pemilu 9 April lalu, didakwa melakukan pelanggaran pidana Pemilu. Perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (29/4/2014).

Perempuan itu terancam menjalani pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan dan sebesar Rp. 18 juta karena mencoblos dua kali pada TPS 02 dan TPS 03 Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang beberapa waktu lalu.

Dalam sidang, majelis hakim yang diketuai oleh Arif Winarno, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan keterangan saksi-saksi "Saya tidak tahu kalau itu melanggar hukum. Menggunakan satu jari saja sama dengan di TPS 2," kata Dwi Mawarti saat memberikan keterangan di persidangan.

Dwi Mawarti, dalam Pemilu 9 April lalu tercatat memiliki hak pilih di TPS 02 Desa Godong. Meski menggunakan hak suaranya di TPS 02, perempuan itu kembali berpartisipasi melakukan coblosan dengan mendatang TPS 03. Saat datang ke TPS 03 tersebut, Dwi Mawarti datang dengan menggunakan surat panggilan kakak iparnya, Inah Djuma'inah.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   pn jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video