BPN Kabupaten Malang Sosialisasikan Prona 2016
Kamis, 14 Januari 2016 23:14 WIB
Subur SH, Kabag Hukum Pemkab Malang menyampaikan, Prona perlu diketahui dan disebarkan secara luas, bukan program gratis melainkan program bersubsidi.
“Masyarakat jangan sampai diprovokasi adanya penyampaian bahwa Prona gratis, tentunya itu salah besar, sebab subsidi dari APBN, hanya diperuntukan terhadap beberapa point seperti pengukuran, pemberkasan di BPN, sementara pematokan tanda batas, materai dan penyediaan surat keterangan ahli waris, merupakan kewajiban pemohon dalam melengkapinya," tandas Subur.
Kasi Pidsus Kejari Malang Yunianto SH menuturkan, hendaknya pihak aparat desa tidak terlibat dalam kepanitiaan, kedua segala pengadaan bahan persyaratan Prona, mesti diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat (pemohon) itu sendiri.
Dari pihak Perhutani sendiri, hadir sebagai tamu undangan, mengingatkan kepada BPN Kabupaten Malang, ketika Prona berlangsung, hendaknya memberikan surat tembusan kepada Perhutani. (mlg1/thu/ros)