Jual Teman via FB, Perempuan Warga Kalianyar Dipenjara
Jumat, 15 Januari 2016 02:23 WIB
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar didampingi Kanit PPA AKP Ruth mengatakan, korban sendiri berkenalan dengan tersangka Lala untuk mencarikan teman berkencan.
"Tersangka sendiri punya banyak anak buah dan pekerjaan ini bagi korban ataupun tersangka bukan pekerjaan yang tabu karena sudah sering terima order. Korban sendiri berprofesi wanita panggilan freeline," imbuh Lily.
Lanjut Lily, kedua tersangka akan dijerat dengan UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
Dari penggerebekan praktek prostitusi online ini, polisi mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa Uang Tunai Rp. 700 ribu, 7 (tujuh) buah kondom Sutra dan Durex, 1 lembar bukti tranfer dan bill hotel. (sby3/rev)