Banyak Restoran di Surabaya Langgar Pajak, Dewan Minta Perda Pajak Daerah Direvisi
Sabtu, 23 Januari 2016 01:41 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya mendorong revisi Perda 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pasalnya menurut anggota Komisi B, Achmad Zakaria, banyak restoran yang tak transparan menunjukkan kepada konsumen terkait pengenaan PPN pada nota pembayarannya.
“Banyak yang tak mencantumkan nota pajak 10 persen, makanya perlu revisi perda,” terangnya.
BACA JUGA:
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Info BMKG Rabu 18 September: Jatim Cerah, Surabaya Panas Menyengat hingga Segini
Pj Adhy Karyono Luncurkan Aplikasi DigiPay, Transaksi Layanan RSUD Dr Soetomo Beralih ke Cashless
Kampung Semolowaru Selatan Diserang, 2 Rumah Rusak dan 2 Warga Terluka
Padahal menurut Politisi PKS ini, sesuai Perda 4 Tahun 2011, pasal 15 ayat 2, ada kewajiban dari wajib pajak untuk mencantumkan nota pajak 10 persen. Namun, ironisnya dalam praktiknya pelanggaran tersebut justru tak ada tindakan.
“Bunyinya di aturan wajib, tapi kalau nggak juga gak apa-apa,” kata Alumnus FMIPA Institut teknologi Sepeuluh (ITS) Nopember Surabaya.
Zakaria mengungkapkan, bukan hanya nota pajak, saat ini banyak restoran yang juga tak mencantumkan papan atau stiker yang mengkoneksikan tempat usaha itu dengan Dinas Pajak.
“Minimal di tembok depan restoran dipasang tulisan kalau restoran ini membayar pajak ke Dispenda,” tegasnya.