Kasus Suap Kementerian PU, KPK belum Cegah Politikus PKS ke Luar Negeri
Senin, 25 Januari 2016 01:06 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik orang-orang yang diduga mengetahui dan terlibat kasus pengamanan proyek jalan di Ambon, Maluku yang kini menjerat Anggota DPR Komisi V Damayanti Wisnu Putranti.
Sejauh ini, baru Budi Supriyanto, kolega Damayanti di Komisi V DPR RI, yang dicegah penyidik KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:
Diisukan Ditangkap KPK, Ida Fauziah Shock
Satu lagi Anggota DPR Dikabarkan Ditangkap KPK, Ciri-cirinya Wanita dan Berjilbab
Legislator jadi Tersangka Bertambah, Kinerja DPR Disorot
Kasus Suap Kemen PUPR, Satu per Satu Anggota DPR Masuk Bui
Sementara Wakil Komisi V DPR dari PKS, Yudi Widiana Aida yang sudah digeledah ruang kerjanya dalam perkara ini belum dicegah.
Padahal, ruang Budi dan Yudi pernah sama-sama digeledah KPK dalam pengembangan dugaan suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Lalu apa alasan KPK belum mencegah Yudi? Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, soal pencegahan itu merupakan hak penyidik. "Nanti itu kewenangan penyidik," kata Yuyuk.
"Yang dicegah hanya dua, Budi Supriyanto dan Asenk (Direktur PT Cahaya Mas Perkasa, Seng So Kok). Soal Yudi, ditunggu saja," kata Yuyuk, Minggu (24/1).
Simak berita selengkapnya ...