Omset Puluhan Juta, Bandar Judi Online Warga Pesapen Dibekuk
Senin, 25 Januari 2016 16:59 WIB
Mulyono menjelaskan, tertangkapnya pelaku merupakan hasil penyelidikan tim Reskrim Polsek Manyar.
Awalnya, petugas mendapatkan laporan bahwa seorang karyawan pergudangan di Desa Roomo Mayar ada yang menampung judi online yang dikeluarkan tiap hari Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu. "Setelah kita selidiki benar adanya dan kita lakukan penangkan pada tersangka, " terangya.
Ditambahkan Mulyono, dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merk Nexia yang berisi nomer tombokan, satu buah ATM BCA dan uang tunai sebesar 610.000. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP, tentang perjudian," pungkasnya. (hud/rev)