Tarif PDAM Malang bakal Naik hingga 40% | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tarif PDAM Malang bakal Naik hingga 40%

Senin, 25 Januari 2016 22:17 WIB

Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang, Syamsul Hadi. foto: tuhu priyono/ BANGSAONLINE

Tolok ukur selanjutnya adalah jenis bangunan. Masing-masing bangun, permanen, semi permanen atau bangunan mewah. Tolok ukur terakhir adalah, bangunan tersebut digunakan untuk usaha atau tidak.

Tarif lama sudah berlaku sejak April 2010. Artinya PDAM Kabupaten Malang tidak melakukan perubahan tarif selama 5 tahun 8 bulan terakhir. Ia menegaskan, tarif baru ini tidak berlaku pada masyarakat kurang mampu. Mereka tetap dikenai tarif dasar Rp 1.500 per meter kubik. PDAM juga melakukan perubahan klasifikasi pelanggan rumah tangga menjadi enam kelompok.

Dalam klasifikasi lama, pelanggan rumah tangga hanya ada satu klasifikasi. Pemakaian maksimal 10 meter kubik, dikenakan Rp 1.500 per meter kubik. Pemakaian 11 hingga 20 meter kubik, dikenakan tarif Rp 2.100 per meter bubik, pemakaian 21 hingga 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 2.500 per meter kubik dan pemakaian di atas 30 meter kubik dikenakan tarif Rp 3.200 per meter kubik.

Tarif tersebut masih berlaku untuk klasifikasi baru, rumah tangga A1. Kemudian rumah tangga A2 dikenakan tarif Rp 1.800 per meter kubik. Pelanggan rumah tangga A3 dikenakanm tarif Rp 2.100. Rumah tangga A4 dikenakan tarif Rp 2.400 per meter kubik. Rumah tangga A5 dikenakan tarif Rp 2.700 per meter kubik. Terakhir, rumah tangga klasifikasi B dikenakan tarif Rp 3.000 per meter kubik.

Pelanggan khusus yang menggunakan alat tangki tetap Rp 125.000 dengan jarak maksimal 15 kilometer. Selebihnya disesuaikan dengan biaya operasional tangki air. Dua bulan menjelang pemberlakukan tarif, PDAM terus melakukan sosialisasi. Syamsul berharap, pelanggan mendapat informasi sehingga tidak terjadi kebingungan.

Kenaikan tarif ini, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyusunan Tarif Air Minum. Perhitungan dan penetapan tarif berdasar enam prinsip. Yaitu keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efesiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas dan perlindungan air baku. (thu/ns)

 

 Tag:   PDAM Malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video