PDP Kahyangan Menyerah, tak Mampu Gaji Karyawan Sesuai UMK 2016
Selasa, 26 Januari 2016 00:12 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Kahyangan dipastikan tidak mampu menggaji karyawannya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember Tahun 2016. Realitas tersebut terungkap saat rapat dengar pendapat atau hearing antara Komisi D DPRD Jember bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jember, kemarin.
Kepala Disnakertrans Hariyadi menyampaikan, sebenarnya ketidakmampuan PDP Kahyangan membayar gaji karyawannya sesuai UMK Jember, terjadi sejak Tahun 2014 dan berlanjut hingga sekarang.
BACA JUGA:
Tanggapi Tuntutan Buruh PDP Soal Gaji UMK, Bupati Jember Angkat Bicara
Tolak KLB, DPC Demokrat Kota Mojokerto Tegaskan Setia Dukung AHY
Puluhan Buruh PDP Kahyangan Geruduk DPRD Jember, Tuntut Raperda Penyertaan Modal Disahkan
Belum Berbadan Hukum, PD Kahayangan Tak Bisa Lakukan Ekspor
"Beberapa waktu lalu, direksi PDP Kahyangan mengajukan penangguhan penerapan UMK 2016," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...