Edarkan Sabu, Guru Ngaji di Surabaya Ditangkap
Rabu, 27 Januari 2016 23:38 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menjadi Guru ngaji tak membuat Widarto (53) tahu jika mengedarkan sabu itu haram dan melanggar hukum. Kakek dua cucu asal Pelegi Indah tersebut akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya.
Penangkapan berawal dari penangkapan pengedar dan pemakai warga jalan Sidosermo Indah 4 pada Kamis (07/01) lalu di samping Royal Plasa. Mereka adalah Wahyudi (38) dan Danang (26), mereka mengaku mendapatkan sabu dari Mbah (sebutan Widarto).
BACA JUGA:
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Sabu
4 Anggota Polisi dari 2 Polsek Diduga Kabur saat Polrestabes Surabaya Gelar Tes Urin
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Viral Belanja Skincare Dapat Narkoba, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Bilang Begini
Kepada petugas ketiga tersangka mengaku, barang haram tersebut didapat dari Agus (DPO), seharga 100 ribu dan dijual ke tersangka Wahyudi Seharga 200 ribu. Setiap poket, guru ngaji ini untung 100 ribu. "Jual sabu ini mulai bulan November tahun lalu, setiap poket untung 100 ribu digunakan untuk tambahan kebutuhan sehari-hari," jelas Mbah, Rabu (27/01).
Simak berita selengkapnya ...