Proyek KIG Sidayu 3 Tahun Terkatung-Katung
Senin, 01 Februari 2016 18:46 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek Kawasan Industri Gresik (KIG) di Kecamatan Sidayu yang digagas sejak pemerintahan SQ (Sambari Halim Radianto-Moh. Qosim) jilid I hingga sekarang terkatung-katung.
Ironisnya, sebagian anggota Komisi C yang membidangi pembangunan menolak proyek tersebut. Alasannya, keberadan KIG Sidayu tersebut tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Gresik. Di mana, Kecamatan Sidayu sesuai dengan RTRW yang ada sekarang peruntukannya untuk kawasan minapolitan.
BACA JUGA:
Jaga Ketersediaan Air, JITUT di Desa Pandu Gresik Direvitalisasi
Pembangunan TPST Ditolak Warga Sidomukti, Dewan Panggil Kepala DLH Gresik
Kerusakan Jalan Banjarsari-Kedanyang Akhirnya Diperbaiki
Jembatan Tenggor Mandek, Anggota DPRD Gresik: Kadis PU Jangan Mau Didikte Kontraktor, Harus Tegas
Berdasarkan data di BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, KIG Sidayu saat ini sudah mengantongi Izin Lokasi dan Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Namun, Pemkab Gresik terkendala dengan perkembangan pembebasan lahan.
"Project KIG Sidayu tiap tahun memang dilaporkan ke BPPM. Tapi dalam bentuk penanaman modal. Jadi berapa rupiah yang ditanamkan untuk pembebasan lahan, laporan itu yang kami terima," kata Kepala Bidang Pengendalian Pelaksana dan Penanaman Modal pada BPPM Pemkab Gresik, Subhan, Senin(1/2). "Kami belum tahu berapa hektar lahan untuk KIG yang dibebaskan," sambungnya.
Subhan mengakui, kalau pembebasan lahan di Gresik susah. "Kami akui untuk pembebasan lahan di wilayah KIG Sidayu susah. Tapi saya tidak hafal persis berapa lahan yang sudah dibebaskan," jelasnya.
Ditambahkan Subhan, mengacu aturan perizinan, jangka waktu izin lokasi tiga tahun. Jika dimulai 2013, tahun ini adalah tahun terakhir IPRnya. "Jika pembebasan lahan sudah dapat 50 persen dari izin, makan izin itu bisa diperpanjang satu tahun. Jika tidak, ya sudah segitu aja pembebasan lahan yang diizinkan. KIG di Sidayu sepertinya belum sampai 50 persen," terangnya.
Senada juga dikatakan Kepala Bidang Pengembangan Investasi dan Perizinan pada BPPM Pemkab Gresik, Farida Haznah Makruf. Dia juga mengakui, kalau pembebasan lahan untuk KIG Sidayu lamban. "Kalau progres pembebasan lahannya lambat, maka izinnya tidak bisa diperpanjang setelah tiga tahun," katanya.
Menurut Farida, lahan yang sudah dibebaskan dikembalikan kepada KIG peruntukannya, tetap untuk kawasan industri atau dijual kepada investor lain. "Kita lihat saja nanti perkembangannya. Kelanjutan ini untuk Block Plant dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)nya," jelasnya.