Pasal 158 di MK Bisa Runtuhkan Keadilan, Seluruh Kecurangan Pilkada Gugur
Selasa, 02 Februari 2016 00:58 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai penggunaan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Mahkamah Konstitusi bisa menggugurkan seluruh kecurangan pilkada yang didaftarkan ke MK.
Penggunaan Pasal 158, kata Maragito, bukan hanya tak rasional atas hukum konstitusionalitasnya, namun juga menghalangi keadilan bagi pemohon perkara yang ingin MK membatalkan proses pilkada yang sudah dilaksanakan secara tidak adil.
BACA JUGA:
Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Cara Hakim Ambil Keputusan Bijak, Berkaca Saja pada Nabi Daud dan Sulaiman
Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver
MK Perintahkan Penghitungan Ulang Surat Suara di 10 TPS Desa Langkap
Evaluasi Jokowi Jelang Lengser: Judi Online, Pornografi, Narkoba, Demokrasi, dan Hukum
"Bukan membatasi keadilan, tapi mengangkangi keadilan. Pasal ini jadi benteng bagi para pecundang, memungkinkan pecundang jadi kepala daerah," kata Margarito, di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/2).
Menurut Margarito, adanya kecurangan pilkada yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis yang kemudian dilaporkan ke MK tak akan berpengaruh apa-apa terhadap putusannya. Malah, gugatan yang didaftarkan sudah pasti ditolak saat proses dismisal.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : metrotvnews.com