Pasal 158 di MK Bisa Runtuhkan Keadilan, Seluruh Kecurangan Pilkada Gugur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pasal 158 di MK Bisa Runtuhkan Keadilan, Seluruh Kecurangan Pilkada Gugur

Selasa, 02 Februari 2016 00:58 WIB

Margarito. foto: baranews

"Celaka pasal ini. Anda bikin saja terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) segilanya sampai melebihi 2 persen tidak bisa lagi bawa ke MK. Itu resiko, dalil TSM gugur semua di fase awal karena Pasal 158 itu," lanjut Margarito.

Menurut Margarito, agar Pasal 158 itu dapat mengakomodasi gugatan-gugatan pilkada yang ingin menunjukan adanya kecurangan saat proses pilkada, maka mau tidak mau UU Pilkada khususnya Pasal 158 itu direvisi atau diuji materi. Meskipun dengan konsekuensi bahwa proses dan tahapan pilkada menjadi lebih lama dan memakan biaya lebih banyak, namun revisi atau uji materi Pasal 158 itu bisa mengakomodasi kecurangan pilkada yang terstruktur, masif dan sistematis.

"Untuk mengoreksinya ada dua pilihan, judicial review atau revisi. Konstitusi tidak mengenal efektivitas, konstitusi mengenal akuntabilitas. Maka risiko logis saja kalau prosesnya menjadi panjang, berbelit, tidak efisien, dan mahal. Tapi itu konsekuensi kalau kita mau bicara konstitusi," tandas Margarito. (mtv/ns)

Sumber: metrotvnews.com

 

sumber : metrotvnews.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video