Kesal DPR Disalahkan, Fahri Hamzah Tuding Jokowi yang Ingin Revisi UU KPK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kesal DPR Disalahkan, Fahri Hamzah Tuding Jokowi yang Ingin Revisi UU KPK

Selasa, 02 Februari 2016 17:26 WIB

Fahari Hamzah. foto: pojoksatu

Supratman mengatakan penundaan diputuskan setelah ada perdebatan antaranggota badan legislasi (Baleg). Draf revisi UU KPK per 1 Februari itu dipresentasikan di depan rapat Baleg oleh Risa Marisa dan Ichsan Soelistio dari Fraksi PDIP. 

Dalam draf tersebut, ada empat poin utama yang diubah, yaitu terkait dengan penyadapan, yang diatur dalam Pasal 12A sampai dengan Pasal 12F; Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F; penyelidik dan penyidik yang diatur dalam Pasal 43, Pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B; serta wewenang KPK untuk mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Draf ini menimbulkan perdebatan antaranggota Baleg. "Makna mendesak di poin penyadapan harus jelas kondisi mendesaknya seperti apa karena antara waktu dengan izin ada celah. Apakah izin tak mengacaukan sistem penyadapan? Ini harus didalami kembali," kata Dossy Iskandar dari Fraksi Hanura.

Arsul Sani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengatakan revisi ini bisa menjadi pisau bermata dua, bisa melemahkan sekaligus menguatkan KPK. 

Karena itu, Supratman, yang juga menolak adanya revisi ini, mengatakan akan menunda pembahasan mengenai pembentukan panitia kerja (Panja), yang seharusnya dibahas Senin, 1 Februari 2016. Baleg akan mengundang KPK terlebih dulu. Ia menjamin masukan dari KPK akan dipertimbangkan oleh Baleg.

"Sepanjang itu menyangkut kewenangan yang seharusnya melekat di KPK, saya kira wajib Panja untuk mendengarkan itu," kata anggota Komisi III tersebut.

Pemerintah hanya menunggu draf revisi UU KPK yang disiapkan DPR. Jika nanti revisi tersebut sudah rampung dan diserahkan secara kelembagaan, pemerintah akan melihat secara detail daftar isian yang terangkum dalam draf tersebut.

"Maka dengan demikian ya sekarang ini pemerintah menunggu secara formal, secara resmi bagaimana dan apa yang menjadi usulan dari teman-teman di DPR," ujarnya.

Walaupun sekarang indeks korupsi di Indonesia mengalami perbaikan, jelas Pramono, pemerintah melihat peran KPK masih sangat dibutuhkan. "Karena bagaimana pun yang namanya korupsi ini dengan lembaga penegak hukum yang ada ternyata juga masih ada," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan, ada empat poin yang masih menjadi pembahasan panjang di DPR terkait revisi UU KPK. Empat poin yang menjadi prioritas antara lain terkait Dewan Pengawas, pemberian kewenangan SP3, prosedur penyadapan, dan penyidik independen. Dia berdalih, revisi ini untuk menguatkan KPK, bukan sebaliknya.

"Pokoknya soal mekanismenya, soal SOP-nya. Cuma empat hal itu. Tujuan kita untuk menguatkan KPK," ujar Ade komaruddin di Kompleks Kepresidenan.

 

 Tag:   fahri-hamzah uu kpk

Berita Terkait

Bangsaonline Video