Tak Sikapi Revisi UU KPK, Citra Jokowi Bisa Anjlok
Senin, 08 Februari 2016 23:21 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa menurun jika sikap presiden tidak tegas dengan rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegasan itu diungkapkan peneliti senior Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia, Hendro Prasetyo, di acara diskusi dan temuan survei 'Revisi UU KPK dan Pertarungan Modal Politik Jokowi' di kantor Indikator, Jakarta, Senin (8/2).
"Ketika dikaitkan dengan rencana revisi UU KPK, kepuasan yang sudah cukup baik ini bisa terganggu jika Presiden tidak memenuhi aspirasi publik untuk mempertahankan posisi KPK," bebernya, seperti dikutip dari merdeka.com.
BACA JUGA:
Bansos Beras Diharapkan Lanjut, Presiden Jokowi Janji Akan Bisiki Prabowo
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Bersama Presiden Jokowi, Menteri ATR/BPN Peroleh Brevet Kehormatan Hiu
Jokowi Resmikan Smelter Grade Alumina, Erick Thohir Paparkan Dampak soal Impor Alumnium
Presiden memang sampai saat ini masih belum mengeluarkan sikap resmi atas revisi tersebut lantaran rancangannya masih di tangan DPR.
"Dapat diprediksi jika revisi UU KPK tetap dilaksanakan dan Presiden tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat maka tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden berpotensi menurun," tandasnya.
Meski demikian, dia menyebut, sebanyak 65,5 persen warga sangat puas dengan kinerja Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dalam menjalankan pemerintahan. Kata Hendro, tingkat kepuasaan tersebut tampak lebih tinggi dibanding saat Jokowi dilantik sebagai presiden.
"Terutama didorong oleh persepsi warga terhadap kondisi perekonomian nasional saat ini yang dirasakan terus membaik," paparnya.
Survei Indikator dilakukan terhadap warga berusia 17 tahun ke atas, pada 18-28 Januari 2016. Adapun, jumlah responden seluruhnya mencapai 1.500 responden. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka, dengan margin of error sebesar lebih kurang 2,5 persen.
Hasil survey tersebut juga menyebut, bahwa masyarakat menilai revisi UU KPK akan melemahkan KPK. "54,4 persen mayoritas publik berpendapat bahwa revisi UU KPK akan melemahkan KPK dan sekitar 34,1 persen menilai bahwa revisi UU KPK memperkuat KPK," ujar Hendro.
"Kecuali pada kelompok pendidikan menengah pertama, perempuan, wilayah pedesaan dan terutama dari Maluku dan Papua," sambungnya.
Tidak hanya itu, menurut Hendro terdapat 83,9 persen publik tidak setuju dengan poin yang akan direvisi yaitu tentang dibentuknya dewan pengawas untuk lembaga anti rasuah tersebut. "Dan sekitar 86,7 persen publik tidak setuju dengan penghapusan kewenangan KPK melakukan penuntutan," bebernya.
"Mayoritas warga yang mengetahui tentang beberapa kewenangan KPK yang diusulkan untuk revisi, tidak setuju jika kewenangan KPK melakukan penyadapan dibatasi dan juga tidak setuju jika kewenangan penuntutan oleh KPK dihapuskan," tutupnya.
Rencana revisi UU KPK menurut hasil survei itu, juga membikin DPR dan partai politik (parpol) makin tak dipercaya. "Mereka yang mengikuti berita revisi UU KPK cenderung memberikan kepercayaan yang lebih rendah, dibanding mereka yang tidak tahu," ujar Hendro.
sumber : merdeka.com/detik.com