Mantan Lurah Tunggulwulung Kota Malang Terjerat Korupsi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Lurah Tunggulwulung Kota Malang Terjerat Korupsi

Rabu, 10 Februari 2016 21:06 WIB

Tower di Jl. Arumba belakang kantor Kelurahan Tunggulwulung yang juga disewakan Rendi. foto: iwan irawan/ BANGSAONLINE

“Salain itu juga adanya bukti berkas perjanjian sewa tempat. Sedangkan soal penahanan, saya kurang paham dan kemungkinan Kejaksaan yang lebih paham. Alasan tersangka melakukan penyewaan aset milik Pemkot dikarenakan untuk peningkatan pembangunan di wilayahnya, salah satunya ada pembangunan sekolah TK dan bangunan bentuk lainnya," terang perwira pertama Polri ini.

Terpisah, menurut Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Hadi Riyanto menjelaskan, berkasnya sudah P21.

“Pasal Tipikor yang akan kita kenakan adalah UU Tipikor tahun 1999 pasal 2 atau pasal 3, di mana ancamannya untuk pasal 2 adalah minimal 4 tahun kurungan penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan pasal 1 minimal 1 tahun kurungan penjara maksimal 20 tahun. Selama persidangan berlangsung, tersangka dititipkan di LP Lowokwaru," terang Hadi Riyanto, Plt Kasi Pidsus sekaligus jabat Kasubag BIN Kejari Kota Malang.

Sementara pengacara Rendi, yaitu Dwi Indro Tito Cahyono, SH menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya masih belum mendapatkan materi dakwaannya dari Kejaksaan. “Untuk saat ini, saya pastikan masih tahapan pembacaan dakwaan. Nanti akan kita pelajari, untuk bisa mengetahui sejauh mana klien kami terlibat dalam dakwaan tersebut," singkat Tito di Pengadilan Tipikor Surabaya. (iwa/thu/ns).

 

 Tag:   korupsi malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video