Hilangkan Mobdin, Camat Manding Sumenep Terancam Sanksi Berat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hilangkan Mobdin, Camat Manding Sumenep Terancam Sanksi Berat

Editor: choirul
Wartawan: faisal
Kamis, 11 Februari 2016 12:13 WIB

Menurut Didik, jika dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu ada unsur kelalaian, maka akan dikenakan sanksi. Sementara sanksi yang akan diberikan pemegang kendaraan itu haru mengganti kerugian sesuai harga mobil.

Namun, jika dalam persidangan yang camat Manding tidak terbukti melakukan kelalaian, maka tidak akan dikenakan sanksi. ”Untuk waktu pegelaran sidang, kami masih menunggu hasil musyawarah nanti,” jelas Didik.

Disinggung soal izin membawa fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, Didik mengaku tidak mempersoalkan. Karena pemegang kendaraan sudah dipastikan memiliki izin pemakaian. ”Tentunya saat memakai bisa dipertanggunjawabkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Senin (9/2) sekitar pukul 05.00 Mobdin milik Camat Manding, Sunaryanto (40), hilang yang diduga dicuri orang.Saat itu mobil jenis Isuzu Panther, type Turbo, dengan nomor polisi (nompol) M 1196 VP, sedang diparkir di halaman rumahnya orang tuanya Kampung Dukuh Kutu Rt. 01/Rw. 01, Desa Kutukulon, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Tujuannya untuk pamitan kepada sanak keluarganya karena direncanakan bulan Maret 2016 pihaknya akan berangkat umroh ke tanah suci Mekkah.

 

 Tag:   maling sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video