DPRD Gresik Minta Disnakertrans Awasi Ketat Perusahaan yang tak Bayar Buruh Sesuai UMK
Jumat, 12 Februari 2016 16:20 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tingginya angka buruh di Kabupaten Gresik yang tidak dibayar (digaji,red) oleh perusahaan berdasarkan UMK (upah minimum kabupaten) tahun 2016 yang telah ditetapkan Gubernur Jatim, yakni Rp 3.042.500, disikapi serius oleh DPRD Kabupaten Gresik.
Sebab, masalah ini bersentuhan langsung dengan pekerja di sektor bawah. "DPRD sangat prihatin mengetahui fenomena masih ada puluhan ribu buruh yang bekerja tidak dibayar sesuai dengan ketentuan UMK tahun 2016," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Qolib.
BACA JUGA:
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun
Menurut Nur Qolib, berdasarkan data Apindo, sebanyak 45.000 buruh tidak digaji sesuai UMK. "Jumlah itu tidak kecil. Makanya, harus disikapi serius," pinta politisi senior PPP asal Kecamatan Menganti ini.
Nur Qolib meminta kepada Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Pemkab Gresik agar mengawasi ketat perusahaan-perusahaan yang tidak menggaji buruhnya sesuai dengan ketentuan UMK 2016.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apa sebetulnya yang terjadi. “Apakah perusahaan tersebut benar tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan UMK. Atau pura-pura tidak mampu, padahal mampu?,” ungka Nur Qolib setengah bertanya.
“Kan bisa jadi perusahaan tersebut mampu. Tapi, pura-pura tidak mampu, karena takut keuntungan mereka akan turun," ujarnya.
Karena itu, Nur Qolib meminta kepada kepala Disnakertrans agar betul-betul selektif dalam menilai perusahaan-perusahaan yang menyatakan tidak mampu membayar buruh sesuai dengan UMK. “Sebab, banyak laporan yang masuk ke DPRD selama ini di Kabupaten Gresik setiap pasca penetapan UMK, mereka tidak mematuhinya,” urai Nur Qolib.
Simak berita selengkapnya ...