DPRD Gresik Minta Disnakertrans Awasi Ketat Perusahaan yang tak Bayar Buruh Sesuai UMK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Minta Disnakertrans Awasi Ketat Perusahaan yang tak Bayar Buruh Sesuai UMK

Jumat, 12 Februari 2016 16:20 WIB

Nur Qolib. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

Mereka kemudian menakut-nakuti buruh akan melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran kalau tetap menuntut diberikan gaji sesuai dengan ketentuan UMK. "Mereka tidak memiliki pilihan lain kecuali harus tetap bekerja meski gaji mereka tidak sesuai UMK. Kondisi seperti itu jangan sampai terjadi terus-terusan di Kabupaten Gresik," terang sekretaris DPC PPP Kabupaten Gresik ini.

Berdasarkan data yang masuk ke Disnakertrans Pemkab Gresik, pascapenetapan UMK tahun 2016 lalu, dari sekitar 1.800 perusahaan di Gresik, ada 7 perusahaan yang menyatakan keberatan membayar UMK. Mereka meminta kepada Gubernur Jatim, H. Soekarwo agar menangguhkan UMK di perusahaannya.

Ke-7 perusahaan itu adalah, PT Indoplast Makmur, di Jalan Mayjend Sungkono No. 61-65 Gresik. Warung Apung Rahmawati, Jalan Dr Wahidin SH 109 Kebomas. PT Media Teknika, Jalan Panglima Sudirman Ruko Dinari Blok E, Sidokumpul, Gresik.

Kemudian, PT Surabaya Mekabox, Jalan Raya Bambe KM 18 Driyorejo. PT Evitex Naya Manggala Jalan Raya Krikilan KM 28 Driyorejo. PT Priority One Indonesia, Jalan Krikilan KM 28 Driyorejo. Dan, PT Royal Oriental Raplastex, Jalan Krikilan KM 27,5 Driyejo

Menyikapi kondisi tersebut, , tambah Nur Qolib, harus ekstra hati-hati dalam mengambil keputusan. Ia bahkan meminta agar Disnakertrans membatalkan atau tidak menuruti penangguhan UMK ke-7 perusahaan tersebut.

“Disnakertrans harus benar-benar turunkan tim survei yang kredibilitasnya teruji. Artinya, tidak main mata dengan pihak perusahan. DPRD menaruh harapan besar kepada Disnakertrans agar buruh di Kabupaten Gresik diberikan upahnya sesuai dengan ketentuan, " pungkas Nur Qolib. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video