Federasi Serikat BUMN Gugat Class Action Presiden ke PN Jakarta
Editor: nur syaifudin
Wartawan: rakisa ibnu rahman
Senin, 15 Februari 2016 10:48 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu dengan bersama sejumlah organisasi buruh lainnya melakukan gugatan class action terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (15/02). Gugatan class action dilakukan karena Presiden dinilai melanggar UU terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang telah di-groundbreaking.
Sekretaris Jendral FSP BUMN Bersatu Tri Sasono Bin Firman Tresnadi mengatakan, gugatan ditujukan kepada presiden dengan anggapan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam asumsi berbagai pelanggaran pada proyek kereta cepat.
BACA JUGA:
Tingkatkan Layanan, PT KAI Daop 7 Madiun Mulai Penataan Stasiun Kediri
Perkenalkan Dunia Kereta Api, PT KAI Daop 7 Madiun Gelar Edutrain
Diduga Bunuh Diri, Pria di Kota Malang Tewas Mengenaskan Tertabrak Kereta Api
Mau Naik Kereta Secara Rombongan? Ini Syarat dari KAI Daop 8 Surabaya
"Materi gugatan kita yang pertama, yakni groundbreaking dilakukan sebelum adanya Izin konsesi dan izin pembangunan dari Menteri Perhubungan," ujar Tri Sasono didampingi pengacara Habiburohman di PN Jakarta Pusat, Senin (15/02).
Simak berita selengkapnya ...