Federasi Serikat BUMN Gugat Class Action Presiden ke PN Jakarta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Federasi Serikat BUMN Gugat Class Action Presiden ke PN Jakarta

Editor: nur syaifudin
Wartawan: rakisa ibnu rahman
Senin, 15 Februari 2016 10:48 WIB

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu dengan bersama sejumlah organisasi buruh lainnya melakukan gugatan class action terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (15/02). Gugatan class action dilakukan karena Presiden dinilai melanggar UU terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang telah di-groundbreaking.

Sekretaris Jendral FSP BUMN Bersatu Tri Sasono Bin Firman Tresnadi mengatakan, gugatan ditujukan kepada presiden dengan anggapan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam asumsi berbagai pelanggaran pada proyek kereta cepat.

"Materi gugatan kita yang pertama, yakni groundbreaking dilakukan sebelum adanya Izin konsesi dan izin pembangunan dari Menteri Perhubungan," ujar Tri Sasono didampingi pengacara Habiburohman di PN Jakarta Pusat, Senin (15/02).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   kereta api

Berita Terkait

Bangsaonline Video