Federasi Serikat BUMN Gugat Class Action Presiden ke PN Jakarta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Federasi Serikat BUMN Gugat Class Action Presiden ke PN Jakarta

Editor: nur syaifudin
Wartawan: rakisa ibnu rahman
Senin, 15 Februari 2016 10:48 WIB

Walaupun sepertinya sederhana, kata Tri Sasono namun hal ini merupakan pelanggaran serius azas-azas umum pemerinatah yang baik (AAUPB). Gugatan kedua, menyangkut pemberian hak eksklusif yang melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang monopoli yang mengatur bahwa pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.

Kemudian yang ketiga terkait pelanggaran terhadap Pasal 68 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang megatur Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. (jkt1/ns)

 

 Tag:   kereta api

Berita Terkait

Bangsaonline Video