80 Persen Perusahaan di Sumenep tak Patuhi UMK, Disnakertrans: Kita Tidak Bisa Paksa
Wartawan: Rahmatullah
Selasa, 16 Februari 2016 23:01 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015, UMK untuk Kabupaten Sumenep ditetapkan Rp 1.398.000 per bulan. Besaran UMK itu lebih besar jika dibandingkan tahun lalu sebesar 1.253.500 per bulan per orang.
Di Kabupaten Sumenep sendiri ada sebanyak 543 perusahaan. Rinciannya, perusahaan besar yang memiliki karyawan di atas 100 orang sebanyak 13 perusahaan, perusahaan sedang yang memiliki karyawan antara 25 sampai 50 sebanyak 73 perusahaan, dan perusahaan kecil yang memiliki karyawan di bawah 10 orang sebanyak 457 perusahaan. Tapi dari 543 perusahaan itu, 80 persen di antaranya melanggar peraturan UMK yang ada.
BACA JUGA:
Luruk Polres Sumenep Sambil Bawa Truk, Puluhan Sopir Tuntut Tambang Galian C Dibuka Lagi
Polres Sumenep Ungkap Pembunuhan Bermotif Cemburu
Banyak Temuan Pantarlih dan Coklit Tak Sesuai Prosedur, Bawaslu Sumenep Layangkan Sarper ke KPU
Lagi, Penyair Legendaris Asal Madura Dapat Penghargaan
Plt Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Ach. Kamarul Alam, mengaku tidak tidak bisa berbuat banyak terkait banyaknya perusahaan yang melanggar peraturan UMK itu. Pasalnya, jika perusahaan dipaksa melaksanakan kewajiban UMK, maka akan banyak karyawan di-PHK, karena upah karyawan yang akan di-PHK akan diberikan kepada karyawan lain untuk memenuhi kewajiban UMK.
“Kalau itu terjadi, maka pengangguran akan bertambah,” ujarnya, Selasa (16/2).
Simak berita selengkapnya ...