Rumah Dieksekusi PN Mojokerto, Wanita di Simongagrok Bakar Diri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rumah Dieksekusi PN Mojokerto, Wanita di Simongagrok Bakar Diri

Kamis, 18 Februari 2016 02:34 WIB

Pemilik rumah dievakuasi ke rumah sakit. foto: beritajatim

Meski sempat diwarnai aksi bakar diri, proses eksekusi rumah dan tanah di Dusun Simokerto RT 4 RW 7, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto tetap dilakukan Panitera PN Mojokerto. Eksekusi tersebut terjadi setelah termohon tidak bisa membayar cicilan utang di bank.

Termohon mempunyai utang di Bank Mega Syariah di Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik sebesar Rp 55 juta dengan jaminan sertifikat tanah dan rumah pemohon. Namun cicilan ke-9, termohon tidak bisa membayar sehingga pihak bank melakukan proses lelang. Lelang kemudian dimenangkan Suwono warga Kabupaten Gresik sebesar Rp 65 juta.

Kuasa hukum termohon, Syarif Hadi Suryono mengatakan, keberatan dengan eksekusi yang dilakukan petugas PN Mojokerto. "Karena eksekusi ini tidak bermoral dilakukan terhadap rakyat miskin. Mereka buta hukum tapi dizolimi. Seharusnya PN melihat situasi tapi eksekusi ini dipaksakan. Saya akan laporkan mereka," ungkapnya.

Menanggapi keberatan dari kuasa hukum termohon, Wakil Ketua Panitera PN Mojokerto, Sumargi mempersilakan kuasa hukum termohon melakukan gugatan ke PN Mojokerto. "Eksekusi ini atas permintaan pemohon, proses lelang sudah diikuti dan telah dimenangkan pemohon. Jika termohon keberatan bisa menempuh melalui upaya hukum," tegasnya. (jat/ros)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video