Kasus Suap Pejabat MA, KPK Geledah Rumah Pengacara Penyuap di Malang
Kamis, 18 Februari 2016 22:47 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/2) turun ke Malang dalam rangka melakukan penggeledahan rumah pengacara Awang Lazuardi Embat di Jalan Jembawan, Blok B 4 49 dan B 4 51, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Awang yang sekaligus sebagai Wakil Ketua Peradi Malang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi Citra Gading Asritama (CGA) di tingkat kasasi di MA.
BACA JUGA:
Dua Hakim Tipikor Ditangkap KPK, DPR Desak MA Direformasi Total
Pegawai MA Ikut Atur Perkara dan Tentukan Komposisi Hakim, Akui Terima Rp 500 Juta dari Pengacara
Dua Kali OTT KPK: Selain Jaksa, Satu Anggota DPRD DKI Asal Gerindra Juga Ditangkap
KPK Tangkap Tangan Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta
Ia ditangkap penyidik KPK saat menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Andri Tristianto Sutrisna di area parkir Hotel Atria, Gading Serpong, Tangerang, Jumat (12/2) selaku pejabat Mahkamah Agung (MA).
Dugaan kuat, uang itu berasal dari Direktur PT Citra Gading Asritama. Pengusaha yang telah berstatus terpidana ini, diduga memerintahkan sopirnya untuk menyerahkan uang suap melalui pengacara Awang Lazuardi Embat.
Setidaknya empat penyidik terjun dalam penggeledahan. Mereka didampingi personel Brimobda Polda Jatim. Belum terlihat penyidik menyita barang bukti dari dua rumah itu. Akan tetapi sampai berita ini diturunkan, penyidik KPK belum terlihat membawa hasil dari rumah tersangka tersebut.
Sementara itu, puluhan pedagang pasar Dinoyo berunjuk rasa di halaman Gedung DPRD Kota Malang, Kamis pagi (18/2). Mereka mendesak dewan menengahi permasalahan antara pihak investor PT Citra Gading Asritama (CGA) dan beberapa pedagang yang belum juga tuntas.