Dihamili, Jadi Mucikari Online, Ditangkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dihamili, Jadi Mucikari Online, Ditangkap

Editor: nur syaifudin
Wartawan: ekotuyono
Sabtu, 20 Februari 2016 23:51 WIB

Tersangka Ayuk, mucikari prostitusi online asal Klakah Rejo didampingi Kanit PPA dan Humas Polrestabes. foto: eko/ BANGSAONLINE

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni didampingi Kasubag Humas Kompol Lily Djaffar membenarkan hal ini. Sistemnya, diceritakan AKP Ruth, Ayuk menyuruh korban menemui laki-laki yang memesan di hotel yang sudah ditentukan apabila harga sudah deal.

"Saat ditangkap, korban sedang melayani tamu di hotel kawasan Surabaya Timur. Keesokan harinya pelaku kita amankan," jelas AKP Ruth.

Karena perbuatannya melanggar hukum, tersangka akan dijerat dengan pasal 296 dan 506 KUHP pasal 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang perbuatan cabul yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun. Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Unit PPA Polrestabes Surabaya berupa uangtunai 700 ribu, 1 lembar bill hotel, 5 buah HP dan 1 kotak kondom. (eko/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video