2016, 313 PNS di Bojonegoro Pensiun
Wartawan: Eky Nurhadi
Senin, 29 Februari 2016 00:12 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya 313 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengabdi di lingkungan Pemkab Bojonegoro akan pensiun pada tahun 2016 ini. Jumlah itu masih sebatas PNS yang pensiun secara normal, artinya usia mereka telah mencapai batas usia pensiun.
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia pensiun bagi pejabat administrasi 58 tahun, dan pejabat fungsional 60 tahun.
BACA JUGA:
Disnakkan Bojonegoro Pantau Kesehatan Hewan Kurban
Pj Bupati Bojonegoro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades
Pemkab Bojonegoro akan Gunakan Videotron Alun-Alun untuk Nobar Timnas Vs Uzbekistan
Pj Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan dan Jaga Stabilitas Keamanan
"Untuk sementara jumlah PNS yang akan pensiun tahun ini 313 orang. Namun jumlah itu bisa bertambah. Sebab, belum termasuk PNS yang pensiun tidak normal, misalnya meninggal dunia atau mengajukan pensiun dini," kata Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bojonegoro Mulyadi, Minggu (28/2).