2015, Kerugian Rokok Ilegal Capai Rp 89 Triliun
Senin, 29 Februari 2016 01:01 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tingginya jumlah konsumen rokok nampaknya tidak banyak memberikan kontribusi pendapatan dari cukai rokok. Mengingat di Indonesia masih banyak pengemplang cukai. Tahun 2015 saja, Indonesia dirugikan dengan banyaknya rokok ilegal atau tanpa cukai dengan estimasi kerugian mencapai Rp 89 triliun.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Soepriyatno mengatakan, masih banyaknya cukai ilegal itu karena banyaknya jenis cukai yang diterapkan oleh pemerintah dengan besaran yang berbeda-beda. Di Indonesia sendiri ada 2 jenis kretek yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
BACA JUGA:
Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar
Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah
Sukses PT. Nathin dan PT. Khinco Gelar Tour Eskludif Manufaktur Maklon Herbal dan Kosmetik
Peran Pinjaman Kelompok Amartha untuk Perkembangan UMKM di Indonesia
"Jenis cukai ada 12 jenis. Seharusnya besaran cukai cukup 3 jenis saja biar tidak rumit," katanya, dihubungi, Minggu (28/2).
Simak berita selengkapnya ...