12 Raperda di Sumenep Dipastikan Tidak Dibahas
Editor: nur syaifudin
Wartawan: faesal
Senin, 29 Februari 2016 12:46 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Meskipun pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dikebut, namun dipastikan sebanyak 12 Raperda dari 22 Raperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Properda) Tahun 2016, tidak akan tuntas dibahas dalam kurun waktu sekitar 10 bulan kedepan.
Pasalnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep tahun ini hanya menargetkan untuk menyelesaikan sebanyak 10 Raperda. ”Target penyelesaian pembahasa Raperda tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun 2015. Tahun lalu kami hanya bisa menyelesaikan sebanyak 10 Raperda dari target awal 23 Raperda selama satu tahun,” kata Ketua BP2D DPRD Sumenep Iskandar, Senin (29/2).
BACA JUGA:
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf
Eksekutif dan Legislatif Tanda Tangani KUA PPAS APBD Sumenep 2025
DPRD Sumenep Kawal CSR Tugu Keris Sebesar Rp2,1 Miliar
Menurut dia, tahun lalu BP2D telah maksimal melakukan pembahasan. Namun untuk menyelesaukan semua raperda yang telah masuk dalam Prolegda (Properda) tidak tercapai.Tidak tercapainya target tersebut, salah satunya karena banyaknya agenda ke dewanan yang dinilai labih urgen untuk diselesaikan. Sehingga, pembahasan Raperda menjadi terbengkalai.
Untuk memaksimalkan pembahasan, pihaknya menargetkan setiap semister mewajibkan untuk mengesahkan Raperda menjadi Perda.
Simak berita selengkapnya ...