12 Raperda di Sumenep Dipastikan Tidak Dibahas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

12 Raperda di Sumenep Dipastikan Tidak Dibahas

Editor: nur syaifudin
Wartawan: faesal
Senin, 29 Februari 2016 12:46 WIB

Gedung DPRD Sumenep. foto: BANGSAONLINE

”Kita sadari tugas pokok anggota Dewa itu ada tiga, yakni Legislasi, Budgeting, dan Kontrol. Sehingga, tugas Anggota Dewan itu tidak hanya sebagai pembuat Perda, namun ada tugas yang lain dan harus dilakukan,” jelas dia.

Selain itu, sekitar pertengahan semister awal tahun ini DPRD akan melakukan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungawaban (LKPJ) Bupati tahunan. Pembahasan itu diperkirakan menghabiskan waktu sekitar 1 bulan.

Setelah itu juga akan melakukan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Bupati baru. Sedangkan pembahasan RPJM ini diperkirakan membutuhkan waktu yang cukup lama, karena membutuhkan kajian yang cukup mendalam. Karena akan menjadi acuan pembanguan di Kabupaten yang berada diujung timur madura selama lima tahun kedepan.

Kedua pembahasan tersebut juga harus diperdakan. Sehingga apabila melakukan pembahasan itu, sangat tidak mungkin melakukan pembahasan Raperda yang lain. ”Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pembahasan RPJM sangat rumat, sehingga juga membutuhkan waktu yang cukup lama. Apalagi sampai saat ini draf RPJM masih belum masuk di Skretariat DPRD,” jelas dia. (jiy/fay)

 

 Tag:   DPRD Sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video