Ini Syarat PNS yang Mau Berpoligami
Wartawan: Rahmatullah
Sabtu, 05 Maret 2016 21:15 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Sumenep akhir-akhir ini diramaikan perbincangan adanya oknum PNS yang menikah di bawah tangan. Padahal PNS tidak boleh sembarangan menikah lagi jika sudah berkeluarga, termasuk juga tidak bisa serta merta mengkhiri pernikah yang dijalani. Ada peraturan yang mengikat PNS agar tidak mudah poligami dan menceraikan keluarga, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebenarnya PNS bisa poligami, asal memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam PP itu. Apa saja syaratnya?
BACA JUGA:
Kepala DPUTR Sumenep Yakin Proyek Gedung DPRD Selesai Tepat Waktu
Bupati Sumenep Launching Calendar of Event 2025
Bupati Sumenep Serahkan Penghargaan kepada Atlet dan Kafilah Berprestasi
8 Langkah Mudah Merawat Sepatu Lari agar Awet Bertahun-tahun
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sumenep, Titik Suryati, mengurai syarat yang harus dipenuhi oleh PNS yang kebelet menikah lagi. Di antaranya adalah mendapatkan izin dari istri pertama, termasuk juga memiliki alasan logis tentang keinginan berpoligaminya.
“Kalau tidak ada izin dari istri pertama, ya tidak bisa menikah lagi,” ujarnya, Sabtu (5/3).
Simak berita selengkapnya ...