Ini Syarat PNS yang Mau Berpoligami
Wartawan: Rahmatullah
Sabtu, 05 Maret 2016 21:15 WIB
Menurut Titik, PNS boleh meminta izin menikah lagi kepada istri pertama. Tetapi yang perlu diingat adalah sang istri sudah tidak bisa menunaikan kewajibannya. Misalnya, istri menderita penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau tidak memiliki keturunan lebih dari 10 tahun.
Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, lanjut Titik, maka PNS bersangkutan boleh mengajukan menikah lagi dengan mengirimkan surat resmi pada pembina kepegawaian yang dalam hal ini adalah bupati. Tidak jika tidak terpenuhi persyaratan, PNS tidak boleh mengajukan menikah lagi.
Meski persyaratan itu sudah terpenuhi, kata Titik, pengajuan poligami tidak langsung disetujui. Tetapi masih akan dilakukan kroscek ke bawah, apakah alasan pengajuan menikah lagi itu benar adanya atau justru akal-akalan belaka.
“Yang jelas, siapa pun sebagai abdi negara boleh menikah lagi. Tapi ya itu tadi, ada prosedurnya,” tandas Titik.