Mantan Anggota Dewan Pacitan Bisa Leha-leha, Hutang Mereka akan Dihapus | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mantan Anggota Dewan Pacitan Bisa Leha-leha, Hutang Mereka akan Dihapus

Minggu, 06 Maret 2016 23:21 WIB

Lebih lanjut Bambang mengatakan, pengusulan penghapusan piutang daerah oleh bupati ke panitia urusan piutang negara (PUPN) nantinya, tidak berlaku bagi semua mantan dewan. Namun ada beberapa kriteria, bagi mereka yang kemungkinan akan menerima kebijakan tersebut. Misalnya, sudah meninggal dunia, atau mereka tidak diketemukan alamat domisilinya.

"Bagi mereka yang masih hidup dan jelas keberadaannya, tidak akan menikmati kebijakan tersebut," tuturnya.

Selain kelebihan pembayaran uang purna tugas, pemkab, lanjut Bambang, juga akan melakukan verifikasi ulang atas beban pajak bumi dan bangunan (PBB) hasil pelimpahan dari Kantor Pajak Pratama. Item piutang tersebut, menurut Bambang, kemungkinan besar juga akan masuk dalam draft usulan penghapusan piutang daerah. Sebab selama ini, objek pajaknya ditemukan, namun subjek pajaknya tak jelas.

"Disetujui ataukah tidak, PUPN yang berwenang memutuskan. Bahkan juga tidak menutup kemungkinan, kasus piutang nanti akan berujung ke ranah hukum," pungkasnya. (yun/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video