Gubernur Sumatra Utara Nonaktif Divonis 3 Tahun, Istri 2,5 Tahun | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gubernur Sumatra Utara Nonaktif Divonis 3 Tahun, Istri 2,5 Tahun

Wartawan: Rakisa
Senin, 14 Maret 2016 20:16 WIB

Gatot P Nugroho dan istri Evy Susanti usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3). foto: liputan6

Vonis terhadap Gatot dan Evy lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Gatot Pujo dengan hukuman kurungan selama empat tahun dan enam bulan penjara. Sementara Evy empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan penjara.

Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan, baik Gatot maupun Evy bersedia mengungkap perkara lain yang berkaitan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum. Atas putusan tersebut, baik Gatot maupun Istri melalui kuasa hukumnya menyebutkan akan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan. (jkt1)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video