Gubernur Sumatra Utara Nonaktif Divonis 3 Tahun, Istri 2,5 Tahun
Wartawan: Rakisa
Senin, 14 Maret 2016 20:16 WIB
Vonis terhadap Gatot dan Evy lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Gatot Pujo dengan hukuman kurungan selama empat tahun dan enam bulan penjara. Sementara Evy empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider lima bulan penjara.
Dalam pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan yang meringankan, baik Gatot maupun Evy bersedia mengungkap perkara lain yang berkaitan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum. Atas putusan tersebut, baik Gatot maupun Istri melalui kuasa hukumnya menyebutkan akan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan. (jkt1)