Kejari Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Sejak 2008
Selasa, 15 Maret 2016 13:59 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, memusnahkan berbagai jenis barang bukti kejahatan selama tahun 2008 hingga 2016 ini. Pemusnahan itu dilakukan di depan gedung Kejari, Selasa siang (15/3).
"Ini pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri, seperti narkoba, obat daftar G dan uang palsu," ujar Kajari Bojonegoro, Heru Khoirudin.
BACA JUGA:
DJP Jatim II Serahkan Berkas Perkara Penyelewengan Pajak ke Kejari secara In Absentia
Polres Jombang Tetapkan Jaksa Cabul Jadi Tersangka
Bupati dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro Canangkan ZI Wilayah Bebas Korupsi
Kejari Geledah Kantor Inspektorat Bojonegoro, Dalami Dugaan Korupsi Biaya Audit
Ia menjelaskan, selama 2008 hingga kini, Kejari telah menangani beberapa kasus di antaranya: peredaran uang palsu sebanyak 9 perkara, sabu-sabu 8 perkara dengan barang bukti 70 bungkus sabu plastik klip. Selain itu, ganja 2 perkara dengan barang bukti tiga bungkus ganja dan satu linting ganja, obat daftar G sebanyak 16 perkara, barang bukti 38 botol obat-obatan dan 7.690 obat berbagai merk.
Simak berita selengkapnya ...