Tarif BPJS Naik, Pemkab Jember Kelimpungan
Editor: choirul
Wartawan: yudi indrawan
Kamis, 17 Maret 2016 10:50 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemkab jember mengaku belum siap mengahadapi kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat. Seperti diketahui sesuai peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016, dijelaskan bahwa iuran atau premi jaminan kesehatan peserta PBI JKN dan penduduk yang didaftarkan pemerintah mengalami kenaikan dari Rp 19.225 menjadi Rp 28.000 setiap bulannya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Jember Heru Sunarso kepada sejumlah wartawan mengaku baru mengetahui adanya kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh Pemkab Jember.
BACA JUGA:
Jaga Akurasi Data Segmen PBPU, Pemkot Kediri dan BPJS Kesehatan Lakukan Evaluasi Data Peserta
Lansia ini Ajak Jaga Pola Hidup Sehat Sejak Muda
Media Workshop BPJS Kesehatan, Potret Satu Dekade Program JKN dan Tantangan Pemerintahan Baru
Sampaikan Program Kerja, BPJS Cabang Madiun Gelar Media Workshop
"Jujur saya baru mendengar kabar ini, tetapi hal ini pasti akan kita sampaikan kepada Bupati," kata Heru.
Simak berita selengkapnya ...