Di Pacitan, PNS Idap Gangguan Jiwa Tetap Dipekerjakan
Editor: choirul
Wartawan: yuyun abdi
Senin, 21 Maret 2016 11:58 WIB
Merujuk UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, lanjut Supanji, memang perlu adanya pengelompokan (kwadran) bagi setiap aparatur. Hal tersebut masuk dalam indikator talent pool sebagaimana diuraikan dalam UU ASN tersebut.
"Pengelompokan (kwadran) memang perlu dibuat, untuk melihat sejauh mana prestasi kinerja setiap aparatur," tutur mantan Kabag Organisasi ini pada wartawan.
Sebagai contoh, sambung dia, ASN yang masuk kwadaran satu, memang sudah masuk kategori titik nadir. Artinya, mereka memang sudah tidak bisa lagi dibina karena beberapa sebab yang melatari. Termasuk adanya gangguan kejiwaan yang dialaminya. Pada fase ini, atasan langsungnya memang harus segera mengambil sikap.
"Mungkin mereka masuk dalam daftar tunggu pensiun, kalau memang belum memenuhi syarat-syarat pensiun dini," terangnya.
Sementara bagi aparatur yang masuk pada kwadran 5 dan 6, menurut Supanji, memang masih bisa dilakukan pembinaan. "Sedangkan mereka yang ada di kwadran 7, 8 dan 9, memang perlu segera mendapatkan apresiasi untuk menduduki pos-pos jabatan," pungkasnya. (yun).