Home Industri Arak di Desa Tunah Tuban Digerebek Satpol PP | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Home Industri Arak di Desa Tunah Tuban Digerebek Satpol PP

Senin, 21 Maret 2016 22:55 WIB

Perugas Satpol PP Tuban saat mengamankan peralatan produksi arak di rumah Sarlik warga Desa Tunah, Kecamatan Semanding. foto: suwandi/ BANGSAONLINE

"Ketika anggota kami datang, pemiliknya langsung melarikan diri," ungkap Wadiono

Mengetahui pemiliknya melarikan diri, petugas langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan desa agar turut serta menyaksikan penyidikan Pol PP. Karena pemilik masih melarikan diri, rencananya besok senin depan akan dipanggil.

"Pemiliknya akan kami sanksi sesuai pasal 8 ayat 1 huruf a jo pasal 12 ayat 1 perda nomor 16 rahun 2014, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan ancman pidana kurungan 4 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta," bebernya. (wan/rev)

 

 Tag:   Kriminal Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video