Satpol PP Gresik Gerebek Warung Penjual Miras
Editor: nur syaifudin
Wartawan: syuhud alman faluti
Kamis, 24 Maret 2016 11:31 WIB
Petugas Satpol PP ketika ekspos penjaga warung dan barang bukti miras. foto: syuhud/ BANGSAONLINE
Menurut Agung, razia tersebut para pemilik warung kemudian diamankan karena terbukti telah melanggar Perda(peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004, tentang larangan peredaran miras. Selain itu, para pemilik warung dan kafe juga melanggar Perda Nomor 25 tahun 2004, tentang ketertiban umum.
"Para pelaku sudah kami amankan beserta barang buktinya," terang Agung. (hud/ns)
Tag:
razia gresik