Insinyur Jebolan ITATS Menipu
Kamis, 31 Maret 2016 06:04 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sarjana jebolan ITAT Surabaya, Wahono (33), ditangkap unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya. Warga jalan Dukuh Bulak Banteng Gg Suropati 2 ini mengaku memiliki proyek di Kabupaten Nganjuk dan pengadaan laptop di Dinas Kesehatan.
Korbannya adalah Suwarno (51) warga Jalan Sonorejo Gg.1 Sukomanunggal. Dia diiming-imingi bagi hasil proyek pengadaan laptop dan proyek di Dinas Tata Kota Kabupaten Nganjuk. Melihat gaya yang meyakinkan tersebut, korban tertarik sehingga mulai mentransfer uang ke rekening pelaku hingga mencapai 135 juta rupiah.
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
"Uang ditransfer bertahap mulai Desember hingga Maret 2016. Karena saya mempunyai hutang Rp 131 juta uang tersebut saya gunakan untuk membayar utang," jelas Wahono yang bergelar Insinyur ini, Rabu (30/03).
Semetara Panit Polsek Rungkut Ipda Zainal Abidin mengatakan, pelaku kenal korban bulan Desember tahun lalu. Proyek yang ditawarkan ke korban ternyata fiktif.
“Barang bukti yang disita petugas berupa beberapa bukti transfer dari Bank BCA milik pelaku dan kini pelakunya ditahan dipenjara Polsek Rungkut. Dia dikenakan tuduhan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman pidana hingga 4 tahun penjara,” ujar dia. (eko/ns)