Pansus Kode Etik DPRD Gresik Gandeng Pakar dari Universitas Narotama
Selasa, 12 April 2016 11:30 WIB
Menurut dia, ada beberapa pasal di Kode Etik lama yang akan diubah. Di antaranya, terkait jadwal rapat.
Sebab, sudah berkali-kali kejadian rapat terlambat dari jadwal yang direncanakan. " Makanya, kita atur kode etiknya, agar pelaksanaan setiap rapat tepat waktu," terangnya.
Selanjutnya, kata Mubin, adalah momen adzan di tengah rapat. Selama ini, DPRD Gresik ketika mendengar adzan rapat dihentikan sementara. Namun, praktiknya banyak anggota rapat justru keluar masuk ruangan.
"Apakah tidak lebih baik, saat adzan tiba, rapat dihentikan untuk salat, sehingga skors waktu untuk salat saat rapat bisa dijadikan satu dengan momen adzan," jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dari Kebomas ini.
Nah, dengan mendatangkan tenaga ahli dari Universitas Narotama Surabaya, yakni Rusdianto Sugeng, tim Pansus meminta masukan dan saran terkait perubahan beberapa pasal yang akan dimasukkan dalan draft rancangan Kode Etik DPRD Gresik tersebut.
Sehingga, nantinya kalau Kode Etik DPRD Gresik sudah disahkan, keberadaannya bisa berjalan efektif. Artinya, Kode Etik DPRD Gresik tersebut bisa dijalankan dengan baik.
"Kami menginginkan Kode Etik DPRD Gresik benar-benar bisa berlaku efektif dan menjerat bagi para oknum Anggota DPRD yang terbukti melanggar aturan," pungkasnya. (hud/rev)