Mucikari Pelajar Surabaya Dibekuk: Kenalan Lewat FB dan BB, Dirayu, lalu Dijual
Kamis, 14 April 2016 00:24 WIB
"Setelah diselidiki melalui undercover ternyata benar informasi tersebut. Kita ungkap, dan anak yang diperjualbelikan rata rata masih kelas 1 SMA yang ada di Surabaya," jelas Takdir.
Masih kata Takdir, dengan tertangkapnya pelaku ini, setidaknya bisa mencegah trafficking terhadap anak-anak yang masih di bawah umur. Sebelum dijual oleh germo tersebut ada beberapa yang dia 'pakai' sendiri dulu baru dijual ke konsumen.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa 1 lembar bill hotel, uang tunai 200 ribu, 1 lembar bukti transfer, 1 buah Hp, 1 jaket beserta helm dan 1 unit sepeda motor.
Tersangka akan dijerat dengan UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun Kurungan Penjara. (hb)