Bambang Minta Pemkab Gresik Prioritaskan Kebutuhan Hidup Lansia | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bambang Minta Pemkab Gresik Prioritaskan Kebutuhan Hidup Lansia

Minggu, 17 April 2016 12:14 WIB

Anggota FPG DPRD Gresik, Bambang Adi Pranoto ketika sosialisasikan Perda Nomor 05 Tahun 2015. fofo: syuhud/ BANGSAONLINE

Begitu juga, soal kebutuhan hidup berupa kesehatan para lansia, di Perda tersebut juga diamanatkan regulasinya. Di mana, pemerintah harus menjamin kebutuhan kesehatan mereka dengan baik dan aman.

Yang dimaksud aman, kata Bambang, lansia tersebut saat kondisinya sakit kemudian baik berobat di Puskesmas (pusat kesehatan masyarakat), Pustu (puskesmas pembantu) maupun RS (rumah sakit), pemerintah harus menjamin kenyamanan mereka selama berobat.

Misalnya, pemerintah menyediakan sarana transportasi mobil antar jemput baik berupa ambulans dan kendaraan lainnya.

Para lansia tersebut berada di tempat-tempat kesehatan tersebut juga harus disediakan loket antrean khusus. "Langkah ini dilakukan agar para Lansia selama berobat tidak berdesak-desakan dengan pasien umum," terang Bambang.

Hak lain bagi para lansia yang dilindungi dalam perda tersebut, soal fasilitasi bagi para lansia produktif atau yang masih bisa bekerja. Untuk lansia yang aktif ini, pemerintah harus membantu aktivitas ekonomi mereka.

Misalnya, lansia yang bisa berjualan makanan harus dibuatkan gerobak jualan. Atau, lansia yang punya usaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), maka pemerintah harus memfasilitasinya. "Sehingga para lansia aktif ini tetap bisa hidup mandiri," katanya.

Sedangkan bagi para lansia sebatang kara yang tidak memiliki tempat tinggal, maka pemerintah juga memiliki kewajiban untuk membuatkan tempat panampungan seperti panti sosial. Tujuannya, agar mereka tidak keleleran di tempat-tempat umum.

"Saat para lansia di tempat penampungan tersebut, pemerintah tidak boleh hanya sekadar menampung mereka. Kebutuhan hidup seperti makan, pakaian dan kesehatan mereka juga harus dijamin," paparnya.

Ditambahkan Bambang, dalam Perda Nomor 05 Tahun 2015 ini juga disebutkan, cara memberikan fasilitas bagi para lansia saat beraktivitas di tempat umum seperti jalan kaki. Mereka harus disediakan jalan khusus. Misalnya, pemerintah membuat jalan trotoar khusus untuk Lansia.

"Semua itu diamanatkan dalam Perda tersebut agar para Lansis di usia senjaya hidupnya nyaman," pungkasnya. (hud/rev)

 

 Tag:   DPRD Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video