8 Polsek Diperdayai Penipu, Lapor Dijambret, Minta Sangu
Jumat, 22 April 2016 23:14 WIB
"Ada juga Polsek yang tidak memberi," imbuh bapak dua anak ini.
AKP Lily, Kasubah Humas Polrestabes Surabaya, menambahkan permintaan uang itu disampaikan dengan alasan untuk ongkos pulang, namun sejatinya dia tidak pulang dan cari mangsa lain.
"Memang benar dalam seminggu terakhir ini terdapat banyak laporan korban penjambretan dan datanya meningkat. Namun rupanya ada 8 laporan adalah laporan palsu dari tersangka tersebut," jelas Lily.
Pelaku akan dijerat pasal 378 dan atau 220 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun karena membuat laporan palsu. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah celana jean warna biru. (hb)