Komisi A DPRD Gresik Gelar Public Hearing Ranperda PPD
Senin, 25 April 2016 15:12 WIB
"Monggo masukkan usulan pasal-pasal tambahan yang menggambarkan kondisi wilayah desa, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi," tegasnya.
Memasukkan konten lokal, kata Herlin, dibenarkan dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014, tentang Desa. "Di UU tersebut dijelaskan, bahwa muatan lokal harus dimunculkan dalam pembuatan regulasi (peraturan)," terangnya
Ditambahkan dia, dalam membuat Perda tentang PPD juga dibolehkan membuat aturan yang mengatur tentang kondisi dan kebutuhan desa. Misalnya, batasan pergantian kepala desa, dalam waktu menjabat sekian tahun apa yang harus dilakukan kepala desa, bentuk pertanggungjawabannya seperti apa.
"Monggo diatur dan dibuat bersama. Sekali lagi, yang terpenting jangan sampai bertentangan dengan peraturan lebih tinggi," katanya.
"Peraturan lebih tinggi dimaksud peraturan terkait seperti UU Nomor 06 tahun 2014, tentang Desa, PP (peraturan pemerintah) Nomor 43 Tahun 2014, tentang peraturan pelaksana UU Nomor 06 Tahun 2014, Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, tentang pedoman teknis peraturan di desa dan lainnya," pungkasnya.
Camat Kedamean, Darman dalam public hearing tersebut mengusulkan, agar dalam Ranperda PPD dimasukkan soal tenaga Kesra seperti modin. Sebab, yang terjadi saat ini di setiap desa hanya dikasih 1 modin.
Padahal, dalam 1 desa terkadang terdapat lebih dari 5 dusun. "Kalau dalam se hari ada 5 warga yang meninggal, kan kerepotan modinnya," katanya.
Ketua Banleg DPRD Gresik, Suberi menambahkan, dalam pembahasan Prolegda Tahun 2016, tahap awal, ada tiga Ranperda Inisiatif DPRD yang dibahas dan dilakukan public hearing dengan menggandeng pakar ahli dari Unibraw. Yaitu, Ranperda tentang PPD, Ranperda tentang Perlindungan Konsumen dan Ranperda tentang Amdal Lalin.
"Public hearing ini untuk mematangkan Ranperda Inisiatif yang diajukan DPRD Gresik di Prolegda 2016," katanya. (hud/rev)